Grup band Radja melaporkan sejumlah tempat karaoke ke Mabes Polri. Salah satunya adalah tempat karaoke
Inul Vista, milik pedangdut
Inul Daratista. Radja merasa tidak senang karena lagunya yang berjudul '
Parah' diambil oleh tempat-tempat karaoke tanpa izin. Inul pun memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut saat ditemui awak media di
Mata Elang International Stadium (MEIS), Ancol, Jakarta. Pemilik goyang ngebor itu mengaku santai menghadapinya.
"Semua sudah tahu ya, kalau masalah karaoke pasti mepetnya ke saya terus. Ya sudah, dijalani saja. Selagi saya bersih, saya akan hadapi dengan ikhlas dan profesional," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, karaoke itu dikenakan Pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta dengan nomer laporan LP/04/I/2014/Bareskrim. Bukan hanya tempat karaoke milik Inum, ia pun mengancam karaoke milik penyanyi
Rossa, dan
Charly 'Setia Band' dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
Dikatakan oleh Inul, dirinya sudah melakukan mediasi dengan band Radja. Namun sayangnya, mereka tidak menemukan kesepahaman. "Waktu mediasi katanya cuma dihadiri berdua. Tapi ternyata saya dikeroyok, banyak orang dari manajemen mereka yang datang. Keputusannya saya disuruh nunggu," paparnya dengan mimik wajah serius.
"Tapi pas sudah nunggu, mereka bilang akan tetap melaporkan saya tanggal 3 (Januari). Ya sudah," sambung pelantun lagu 'Buaya Buntung' itu.
Meski begitu, Inul berharap masalah itu bisa diselesaikan secepatnya. "Kalau bisa diatasi, ayo selesaikan secara baik," tandasnya.
Selain band Radja, musisi
Doddy Katamsi dan
Camel Petir juga ikut melaporkan Inul Vista soal
pelanggaran hak cipta. Grup band Radja resmi melaporkan karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).
Ian Kasela cs merasa hak ciptanya telah dicuri oleh beberapa bisnis karaoke seperti Inul Vizta, Diva Karaoke, Charly VH Karaoke, Nav Karaoke, dan Happy Puppy.
(detikhot.com)
No comments:
Post a Comment