Friday, November 15, 2013

Berita dan Profil Artis Terkini: Wajah Cantik Mahasiswi Binus Ini Hancur Setelah Disiram Air Keras Oleh Pacarnya

Berita dan Profil Artis Terkini
 
Join Delanceyplace

Sign up to receive a free quote from a non fiction book every weekday.
From our sponsors
thumbnail Wajah Cantik Mahasiswi Binus Ini Hancur Setelah Disiram Air Keras Oleh Pacarnya
Nov 16th 2013, 05:11, by noreply@blogger.com (Opung SlideGossip)

Kondisi terakhir LD, mahasisiwi Universitas Bina Nusantara (Binus) yang disiram air keras oleh mantan pacarnya Riki Halim Levin begitu memprihatinkan. Seluruh wajahnya rusak, kulit kepalanya pun ikut rusak. Foto diatas adalah foto mahasiswi Binus yang terkena siraman air keras. Riki kini sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh Riki Halim Levin ke mantan kekasihnya ini diduga sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Hal itu terbukti dengan adanya pesan singkat yang berada di handphone milik korban. Meski sudah mengetahui, tetapi korban tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga.
Namun menurut pengakuan Riki, ia tega menyiramkan air keras kepada kekasihnya itu, karena kerap diancam dan diintimidasi oleh kakak korban.
"Saya sudah tujuh kali diancam abang pacar saya," kata Riki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat malam, 8 November 2013 lalu.
Riki menuturkan, sebenarnya dirinya tidak menyangka bahwa apa yang dilakukannya itu bisa mengakibatkan luka yang cukup parah buat kekasihnya. Riki mengaku, air keras disiapkannya dalam botol untuk menyiram kakak korban, bukan kekasihnya. Dia takut dengan kakak korban karena diancam dibunuh "Sebenarnya saya menyesal. Saya juga tidak menduga kejadiannya bisa seperti itu," tutur Riki sambil tertunduk.
Sementara itu, keluarga LD yang menjadi korban penyiraman air keras berharap Riki Halim Levin mendapatkan hukuman maksimal. Karena luka bakar yang diderita LD cukup parah. Kuasa kukum LD, Ferdie Soethiono menyebutkan, polisi mengenakan pasal penganiayaan, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kepada Riki. Ferdie mengatakan, keluarga korban menganggap hukuman itu tidak cukup karena tidak sebanding dengan luka bakar korban.
"Kami keluarga ingin pelaku dikenakan Pasal 355 (penganiayaan dengan berencana) dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Ferdie Soethiono di kantornya di kawasan Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat 15 November 2013.
Ferdie juga mengaku, pihak keluarga sudah mempunyai bukti-bukti kuat untuk memberatkan tidakan penyiraman yang dilakukan oleh pelaku. Kata dia, bukti-bukti tersebut akan segera diserahkan ke Polres Jakarta Barat supaya Riki mendapatkan hukuman yang setimpal. Salah satu buktinya dari pesan singkat Riki. "Kami memiliki bukti-bukti SMS yang mengatakan penyiraman air keras sudah direncanakan pelaku," tutur Ferdie.
Selain itu, keluarga juga membantah pernyataan Riki yang menyebutkan bahwa korban dan pelaku sudah kumpul kebo. Keluarga juga menyangkal kakak kandung LD ingin membunuh Riki. "Semua tuduhan pelaku tidak ada yang benar. Dari nikah siri sampai kumpul kebo," katanya.
sumber:life.viva.co.id

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

No comments:

Post a Comment