Wednesday, December 25, 2013

Berita dan Profil Artis Terkini: Hati-Hati! Modus Baru Pelecehan Seksual, Melepas Tali Bra di Dalam Angkutan Umum

Berita dan Profil Artis Terkini
 
2013 Ski and Snowboard gear is on sale now.

Get ready for Spring with new arrivals and wake gear. Shop today.
From our sponsors
thumbnail Hati-Hati! Modus Baru Pelecehan Seksual, Melepas Tali Bra di Dalam Angkutan Umum
Dec 26th 2013, 01:49, by noreply@blogger.com (Opung SlideGossip)

Para pelaku pelecehan seksual sepertinya tak pernah jera menjalankan aksi-aksi mesum-nya di tempat-tempat umum, terutama di dalam angkutan umum. Mulai dari menempelkan alat kelamin ke bagian tubuh penumpang perempuan, hingga mencoba membuka bra penumpang wanita yang ada di dekatnya. Dan berikut ini adalah modus yang tergolong baru karena pelaku nekat membuka tali bra penumpang wanita di dekatnya. Perilaku pelecehan seksual di angkutan umum itu dialami Fransiska (nama samaran) ketika sedang berada di dalam kereta api dari Rawa Buntu menuju Tanah Abang. Karena saat itu dia terlambat, gerbong khusus wanita telah penuh dan terpaksa dia harus masuk gerbong umum biasa.
"Awalnya aku tidak merasakan apa-apa dan di belakangku ada cowok dengan membawa tas ranselnya. Tapi lama-lama saya merasakan ada orang yang berusaha melepas tali bra ku. Awalnya aku pikir hanya perasaanku saja, aku geser sedikit untuk mencari sela, lama-lama kok makin berasa ada yang berusaha melepas tali bra ku," ujar Fransiska, pada 24 Desember 2013 lalu.
Saat itu juga, Fransiska langsung memaki-maki pria tersebut. Dia juga sempat meminta si pria jahil itu turun dari Stasiun Sudimara. Namun sayangnya, tidak bisa turun karena pintunya keburu ditutup. Saat itu banyak orang yang memintanya untuk melapor.
Saat melapor, Fransiska ditemani saksi yang memang melihat kejadian. Saat itu, saksi tersebut mengira pria yang tidak bertanggung jawab itu ialah suaminya. Akhirnya Fransiska membuat laporan di Stasiun Jurangmangu yang selanjutnya dilanjutkan di Polres Jakarta Selatan.
Sayangnya, sampai di kantor polisi, polisi tidak menemukan pasal apa yang akan dijatuhkan ke pelaku, karena di dalam pasal UU jika sudah ada korban baru bisa dikenakan pasal dan hukuman, kalau baru percobaan tidak bisa dikenakan pasal.
"Padahal, saya ingin buat pelaku jera dengan harapan dia bisa di penjara sebulan. Tapi ternyata tidak bisa. Ternyata ini alasan mengapa banyak korban pelecehan di dalam angkutan tidak melaporkan kejadian tersebut," tukas Fransiska lagi dengan kesal.
(detik/editor:Op)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

No comments:

Post a Comment